Kata dia, untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah dikembalikannya.
Saat ini pihak propam Polres Kubar melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Sainal Arifin, kata dia, pihaknya tetap akan mendalami kembali keterangan pihak Fahrizal soal permintaan jaminan tersebut.
"Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," ungkapnya.
Sedangkan untuk Iptu Sainal Arifin, sambungnya, jika terbukti atas tindak pemerasan maka mantan Kanit Reskrim Polres Polsek Melak itu akan disidang dengan kode etik.
Dalam kasus ini, Fahrizal Muslim telah dipanggil Bidpropam Polres Kubar untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Fahrizal mengatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dan dirinya telah menerima kembali uang serta surat tanah yang sempat jatuh ke tangan Kapolsek Jempang itu.
"Intinya sekarang sudah damai sudah selesai semua dan aman," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul Diduga Peras Warga, Kapolsek di Kutai Barat Dinonaktifkan
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait