Dihukum Rendam di Kolam, Santri di Riau Tewas

Banda Harudin Tanjung
Ilustrasi korban penganiayaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau M Hafiz meninggal dunia usai dihukum rendam di kolam.

Pemicunya dikarenakan pihak pesantren marah, karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Belakangan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Rokan Hulu.

"Satu orang ditetapkan tersangka, yakni Lia Susanto yang merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," kata Kasubsi Polres Rohul, Aipda Mardiono, Senin (31/10/2022).

Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022, pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya yakni Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan tidak jauh dari pondok.

Setelah membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022.

Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantren. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.

"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan ini pun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Mereka pun dihukum dengan cara direndam di kolam," jelasnya.

Setelah direndam di kolam, mereka pun boleh keluar dan mandi. Namun ketiga teman korban tidak menyadari keberadaan Hapiz.

"Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian mereka pun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.

Atas kejadian itu, pihak pesantren memanggil orang tua dan menceritakan kejadian. Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka. Belakangan pihak keluarga pun sepakat melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Pihak keluarga juga menolak jenazah diautopsi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network