BALIKPAPAN,iNews.id - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian membantah informasi jika saat dirinya bertugas menjadi Kepala di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan melakukan praktik pungutan liar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Tidak benar adanya selama saya bertugas melakukan tindakan pungli, semua hak dan kewajiban Warga Binaan yang sesuai Perundang-Undangan kita berikan," kata Jul Herry, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2022).
Dia melanjutkan, saat bertugas dia juga menjaga kepuasan publik sebagai langkah mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kepuasan publik merupakan tolak ukur saya selama bertugas dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas birokrasi yang bersih dari segala praktik pelanggaran, " tegas dia.
Dirinya merinci saat dirinya bertugas di Rutan Balikpapan sederet penghargaan telah diraih dimana hasil tersebut merupakan bentuk kontribusi Rutan Balikpapan menjaga pelayanan terhadap WBK.
"Kita bisa melihat Rutan Balikpapan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang memberikan pelayanan publik berbasis HAM. Kalau pungli sudah pasti melanggar HAM, “ ujar Jul Herry.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait