BALIKPAPAN, iNews.id – Satu lagi kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polda Kaltim berhasil terungkap. Dalam pengungkapan kasus Polisi menyita barang bukti 5.000 gram atau 5 Kilogram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima anggota Subdit III mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Perum Bumi Sempaja, Samarinda Utara, Kota Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan pada Senin, 21 November 2022 lalu.
“Sampai beberapa jam anggota kami menyanggong di pinggir jalan, akhirnya datang seorang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi KT 2297 XC yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelas Rickynaldo di Press Room Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Petugas selanjutnya menghampiri remaja yang belakangan diketahui masih berusia 17 tahun itu untuk dilakukan penggeledahan. Dari dalam bagasi jok sepeda motor tersangka berinsial AH, petugas menemukan tiga bungkus kopi Kapal Api dan dua bungkus produk teh China.
“Di dalam bungkusan itu kami temukan barang berupa serbuk bening yang diduga sabu sabu sebanyak 5.000 gram bruto,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKB Musliadi Mustafa selanjutnya mengamankan tersangka ke Mako Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersama dengan tersangka, petugas turut membawa barang bukti iPhone X yang disinyalir sebagai alat komunikasi ketika melakukan transaksi narkotika.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, ini sudah ketiga kalinya dia mengambil dan mengantar sabu dari seorang yang sering disebut Pak lek Jawa. Untuk Pak Lek Jawa sendiri saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Rickynaldo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AH menjalani penahanan di rutan Polda Kaltim. Dia dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait