BALIKPAPAN, iNews.id – Jajaran kepolisian di Kota Balikpapan meringkus 14 tersangka pelaku peredaran gelap narkotika dalam kurun hampir dua pekan terakhir. Petugas menyita sebanyak 16,16 gram sabu sabu dari para tersangka pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda menerangkan, para tersangka diamankan melalui rangkaian pengungkapan kasus mulai 1 hingga 13 September 2022.
“Kasus peredaran narkoba masih menjadi atensi pimpinan kita. Satresnarkoba beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 12 kasus,” ujarnya, Selasa (13/9/2022) di Mapolresta Balikpapan.
Lebih rinci Roganda menyebutkan, sebanyak 9 kasus diungkap anggota Satresnarkoba. Kemudian 2 kasus berhasil diungkap Polsek Balikpapan Selatan serta satu kasus lagi oleh Polsek Balikpapan Barat.
Balikpapan Barat diakui masih tercatat paling mendominasi wilayah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Para tersangka pelaku yang berhasil diciduk memiliki beragam peran dalam serentetan kasus tersebut.
“Dari 14 tersangka itu ada yang sebagai pengedar, ada yang sebagai kurir. Seluruhnya belum ada residivis atau baru terungkap sekarang,” jelasnya.
Sebagian tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sementara sebagian lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait