Tangkap 14 Pelaku Tambang Ilegal di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Apresiasi Polda Kaltim

Mukmin Azis
Langkah sigap Kepolisian Polda Kalimantan Timur memberantas aksi tambang ilegal di beberapa daerah mendapat apresiasi dari DPW Kesmi Kaltim. (Foto: istimewa)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id- Langkah sigap Kepolisian Polda Kalimantan Timur memberantas aksi tambang ilegal di beberapa daerah mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim, Irwanto Munawar. 

Ia mengatakan, capaian Polda Kaltim terkait penegakan hukum aktifitas illegal mining patut diapresiasi oleh kalangan masyarakat dan DPW Kesmi Kaltim mengapresiasi langkah pengungkapan tersebut. 

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap jajaran Polda Kaltim untuk bekerja lebih maksimal lagi ke depannya khususnya dalam memberantas aktifitas ilegal mining," kata Irwanto Munawar Kamis (8/12/2022). 

Sejak Oktober 2022, Polda Kaltim berhasil melakukan penegakan hukum sejumlah aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jonggon di Kabupaten Kukar, dan di kota Berau.

Lanjut Irwanto Munawar, dalam pengamatan pihaknya yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap ilegal mining diantaranya terkait luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses. 

“Namun dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan aktifitas illegal mining yang dilakukan Polda Kaltim 3 bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan ilegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor sumber daya alam,” ujar dia. 

Polda Kaltim sebelumnya berhasil mengamankan 14 orang pelaku illegal mining di wilayah Sebulu, Kutai Kartanegara. 

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) bergerak setelah mendapat aduan dari warga melalui hotline Polda Kaltim di 08115421990 pada Sabtu (3/12/2022) malam. 

“Ada 14 orang yang kami amankan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektar tanpa izin. 

Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu. 

“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini. 

Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network