Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.
"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik.
Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.
"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan pasal 106 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait