MAKASSAR, iNewsBalikpapan.id - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Ketua Panitia tarik tambang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RS terancam pidana 12 tahun penjara. Diketahui, dalam tragedi itu satu orang tewas dan belasan terluka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
Dalam kegiatan itu, sambungnya, RS bukan hanya berperan sebagai ketua panitia, tapi juga sebagai stopper.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait