JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Ari Sandita Murti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, inewsbalikpapan.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum Sambo terkait pembunuhannya itu.

Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenaran maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2923).

Menurut Jaksa, berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 juncto pasal 55.

Jaksa menambahkan, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Maka itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network