TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Satreskrim Polres Berau mengamankan 2 tersangka kasus ilegal mining atau tambang ilegal di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb Selasa (7/2/2023).
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial UB (50) sebagai penanggungjawab dan pengawas, dan MR (32) sebagai operator alat berat jenis exavator PC 200.
"Saat ini baik tersangka maupun alat berat sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk alat berat kami titipkan di workshop di wilayah Gunung Tabur," terang Shindu Brahmarya.
Terungkapnya, aktivitas ilegal mining berkat danya laporan masyarakat, yang mengeluhkan adanya aktivitas yang diduga tambang ilegal di lahan milik salah seorang warga, di Kelurahan Bedungun.
Dari laporan itu, Satreskrim kemudian melakukan pengembangan, dan ditemukan satu alat yang sedang beraktivitas melakukan penambangan.
"Jadi di lokasi, Satreskrim kemudian mengamankan FR dan UB yng sedang melakukn penggalian menggunakan excavator," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Shindu, Polres Berau masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Keduanya terancam dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait