KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id - Warga di sekitar kawasan KM 27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) resah dengan aktivitas tambang batu bara ilegal.
Selain merusak lingkungan sekitar permukiman warga, lalu lintas pengangkutan batu bara dengan menggunakan jalan umum, juga membuat warga khawatir atas keselamatan anak-anaknya.
Ditambah, warga semakin terganggu karena aktivitas pertambangan dilakukan siang dan malam.
Pantauan di lapangan, antrean truk pengangkut batu bara mengular dan terlihat dari Simpang Jonggon, dimana jumlahnya mencapai 300-500 antrian truk.
Akibat kondisi tersebut, tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, namun juga keselamatan warga pengguna jalan umum.
"Ibu-ibu di sini khawatir anak-anaknya, karena yang angkut batu bara bukan truk biasa, tapi truk DT, dan jumlahnya yang melintas cukup banyak," ucap warga.
Dari informasi yang dihimpun, kawasan yang kini dijadikan tempat pertambangan batu bara ilegal, dulunya pernah dikelola dengan skema koridor.
Namun, pelakunya sudah ditangkap pada 2022 dan saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai siapa di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun, aktivitas pertambangan ilegal itu terjadi di wilayah milik konsesi resmi PT Bramasta Sakti.
Dikonfimasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Tenggarong-Kota Bangun, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra, mengaku hingga saat ini belum ada masyarakat maupun pihak lainnya yang melakukan pelaporan.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. Kami selidiki dulu," jelasnya singkat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait