Napi Korupsi Diwacanakan KPK Dikirim di Nusakambangan, Begini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Napi korupsi akan ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan isu menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan ditempatkannya napi korupsi di Nusakambangan, KPK berharap bisa memberikan efek jera.

"Sekali lagi ini masih, kami juga tidak memahami, ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kita," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola Lapas di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian KPK, koruptor perlu ditempatkan di lapas khusus seperti Nusakambangan agar memberikan efek jera. Sebab, Nusakambangan merupakan lapas yang paling ditakuti.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Lapas Nusakambangan saat ini dihuni oleh narapidana dengan kasus kelas kakap. Di antaranya, kasus terorisme hingga narkotika. 

Banyak terpidana mati yang dieksekusi di Pulau tersebut. Karenanya, Pulau tersebut cukup dikenal angker. 

Tak hanya itu, Lapas Nusakambangan juga memiliki penjagaan yang super ketat. Selain berada di pulau tersendiri, sekeliling Lapas Nusakambangan juga masih banyak hewan buas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lapas Nusakambangan sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1908.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network