JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menko Polhukam Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut 145 rekening dari total 367 yang dimilik Panji Gumilang telah dibekukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah.
“Sekarang selesaikan dengan catatan, Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui sekolah itu baik produknya,” kata Mahfud.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait