Untuk diketahui, di lokasi yang sama, Sat Reskrim Polres Berau juga pernah mengamankan tersangka dengan kasus yang sama pada 2022 lalu.
"Tahun lalu, kami juga menangkap pelaku ilegal mining di sana. Lokasi itu merupakan milik warga yang memiliki sertifikat," tuturnya.
Lanjut Shindu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 Undang Undang RI Tahun 2020 tentang Perubahn Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setia orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana Pasa 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana paling lama 10 tahun.
"Dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait