Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo

Reza Fajri
Suhadi, ketua majelis hakim MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. (Foto: Mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Suhadi sang hakim agung menjadi sorotan usai hukuman Ferdy Sambo dipangkas dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi. Dia duduk sebagai ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasasi Ferdy Sambo cs.

Diketahui, hukuman Ferdy Sambo dipangkas menjadi penjara seumur hidup. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut profil Suhadi, ketua majelis hakim agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari laman MA, Selasa (8/8/2023).

Profil Suhadi Hakim Agung

Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.

Sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

Suhadi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 188/P Tahun 2018 tertanggal 28 September 2018.

Sebelum menjabat Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi pernah menjadi Juru Bicara MA, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network