Infrastruktur MUT ini dikendalikan dan diawasi oleh semacam ruang kendali (control room), sehingga bisa mendeteksi kerusakan dan kebocoran yang terjadi di MUT.
Melalui lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN menyatakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Ibu Kota Negara atau IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yakni kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
Prinsip dasar pengembangan kawasan IKN ini sendiri, didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun dan sistem sosial secara harmonis.
Tidak hanya itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait