Bandar Narkoba Tikam Anggota Satnarkoba Polres OKU Selatan saat Digerebek 

Era Ardiansyah/Rivo
Ilustrasi penusukan anggota polisi oleh bandar narkoba di OKU Selatan, Sumsel. Foto: Dok iNews.id

OKU SELATAN, iNews.id - Seorang anggota Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bernama Bripka Teddy Diandora mengalami penusukan oleh seorang bandar narkoba. Kejadian ini terjadi saat Bripka Teddy melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba bernama Markis di rumahnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) OKU Selatan, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi insiden penusukan yang dialami oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi.

"Korban telah menerima perawatan medis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Alhamdulillah, ia telah melewati masa-masa kritis," ujar Iptu Ibnu Holdon pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penggerebekan pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di wilayah tersebut.

"Impian anggota kami saat itu langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Markis, yang diduga menyimpan barang haram narkoba, hingga akhirnya terjadilah penusukan," tambahnya.

Iptu Ibnu Holdon juga menjelaskan bahwa kondisi rumah tersangka pada saat itu sangat gelap. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Markis, tim petugas tersebar untuk mencari tersangka. Pada saat itu, korban Teddy mencurigai bahwa tersangka bersembunyi di sebelah kandang ayam di belakang rumah.

"Kemudian, Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah wajah tersangka, namun tersangka langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke bagian lengan kanan, perut, dan paha korban," paparnya.

Meskipun diserang secara tiba-tiba oleh tersangka, korban berhasil melakukan perlawanan dan menembak tersangka di lengan. Ketika anggota lain mendengar suara tembakan, mereka segera mendekati lokasi kejadian dan menangkap tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi kaos lengan pendek warna hitam dan celana jeans, sementara pisau yang digunakan untuk penusukan masih belum ditemukan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network