1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online Diblokir OJK

Arfiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).

Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network