JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait