Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar Kebocoran Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

irfan Maulana
Anwar Usman kembali diperiksa MKMK, dia dicecar soal kebocoran putusan MK soal gugatan batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman rampung menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu, terutama terkait dengan bocornya putusan," katanya usai pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Menurut dia, kebocoran putusan tersebut terkait pemberitaan yang dimuat Majalah TEMPO dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.

"Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di TEMPO nanti bisa ditanyakan ya, oke itu saja sih," ujarnya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya soal batas usia capres-cawapres.

Dari 11 gugatan, hanya satu saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun.

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa (7/10/2023).

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network