MKMK Pecat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Terbukti Langgar Kode Etik

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dipecat dari jabatannya oleh MKMK karena dinilai melakukan pelanggaran berat. (Foto: Antara)

Jimly menjelaskan, Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai. 

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," ucapnya.

Sebelumnya, 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.  Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network