Program selanjutnya Di Laut Kita Jaya Nelayan Sejahtera merupakan program yang ditujukan untuk memberdayakan ekonomi nelayan melalui pemberian subsidi BBM dan bantuan alat tangkap tepat sasaran (kapal, jaring, keramba apung, dan lainnya). Selain itu, program berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui perluasan manfaat program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), penguatan fungsi BUMN Pangan sebagai offtaker untuk menjaga kepastian pendapatan nelayan dan memberikan kepastian wilayah zonasi tangkap dan kemudahan perizinan. TIGA, program ini bermaksud untuk mengembangkan industri perikanan, melalui penyediaan fasilitas pendingin di pelabuhan, pengembangan hilirisasi produk perikanan, dan digitalisasi pemasaran hasil tangkapan.
Dalam upaya menjaga lingkungan, Ganjar-Mahfud akan menempatkan Masyarakat Adat sebagai salah satu garda terdepan penjaga lingkungan. Untuk itu, Ganjar-Mahfud mendorong program Reforma Agraria Tuntas serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat. Implementasi Reforma Agraria Tuntas akan diwujudkan melalui tiga aksi nyata. Pertama, penegakan hukum melalui pembentukan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam langsung di bawah Presiden. Selanjutnya, mempercepat sertifikasi Hakim-Hakim Agraria untuk menyelesaikan kasus prioritas dalam sengketa agraria. TIGA, mendorong penggunaan HGU yang sudah usai atau terbengkalai untuk dikelola secara komunal oleh petani, nelayan, peternak, dan masyarakat adat.
“Berbagai program unggul Pak Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD akan berhasil melalui TIGA kunci utama, terdiri dari Indikator keberhasilan pembangunan bukan hanya ekonomi (pertumbuhan, kemiskinan, kesenjangan, inflasi, pengangguran), tetapi juga sosial dan lingkungan hidup (emisi serta keanekaragaman hayati). Dilanjutkan, Community Based Resource Management (CBRM): Pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. TIGA, memastikan perlindungan pada para pejuang hak atas lingkungan hidup melalui Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2009 Pasal 65 dan 66”, sebagaimana penjelasan Meizani Irmadhiany, Praktisi dan Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup.
Usaha untuk memperbaiki Bumi tidak mudah dan tidak murah. Upaya ini harus berkeadilan. Artinya setiap negara harus diberi tanggung jawab berdasarkan seberapa besar kemakmuran yang diperolehnya dengan mengeksploitasi bumi. “Krisis Iklim adalah krisis planet dan umat manusia yang ada di dalamnya. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, tetapi saat ini ada ketidakadilan di dalam membagi tanggung jawab penyelesaian krisis iklim di tingkat global. Data menunjukkan, emisi bumi meningkat tajam sejak revolusi industri di Eropa tahun 1750. 200 tahun negara-negara barat seperti di Eropa dan Amerika Utara mengumpulkan kekayaannya dengan mengeksploitasi bumi secara besar-besaran. Sementara kebanyakan negara-negara berkembang baru berdaulat dan membangun negaranya pasca Perang Dunia ke II,” jelas Andi Widjajanto, Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud. Indonesia sendiri baru memulai industrialisasi tahun 1970. Oleh karena itu, Ganjar-Mahfud akan menuntut peran lebih dari negara-negara maju untuk memperbaiki Bumi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait