Sidang Perdana Kasus Solar Puluhan Miliar di Balikpapan, Terdakwa Berstatus Tahanan Kota Disorot

Mukmin Azis
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026) pagi. (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026) pagi. Agenda sidang masih berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Eka Rahayu menguraikan dugaan perbuatan terdakwa HA, termasuk utang yang belum dilunasi serta adanya dugaan penggunaan rangkaian kata bohong dalam transaksi. Jaksa menyebut alat bukti yang diajukan cukup kuat, mulai dari dokumen hingga aliran dana perbankan.

Kasus ini bermula dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa. Perkara perdata sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihak korban menegaskan, perkara pidana yang kini berjalan bukan lagi soal utang piutang. Mereka menyebut fokus utama adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset.

“Perdata sudah inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.

Keluarga korban juga menyoroti dugaan pemindahan aset, termasuk kendaraan atas nama perusahaan, yang disebut telah dialihkan ke pihak lain. Hal itu, menurut mereka, diperkuat dengan keterangan saksi dalam proses penyidikan.

"Kalau disebutkan 11 milyar, kami tidak tahu dasar hukumnya dari mana. Karena berdasarkan keputusan perdata inkrah nilai kerugian yang harus diganti HA mencapai 50 milyar lebih Malah bukan 20 milyar. Seharusnya pengacara HA dapat lebih cermat membaca perkara perdata. Dan sekarang yang sedang dihadapi adakah perkara pidana. Lebih baik fokus kepada perkara pidana, karena perdata sudah inkrah," bebernya.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network