Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan sebagian kewajiban kliennya telah dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp11 miliar. Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak korban yang tetap mengacu pada putusan perdata inkrah dengan nilai kerugian jauh lebih besar.
Sorotan lain muncul terkait status terdakwa yang tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota. Keluarga korban mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat besarnya nilai perkara.
“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya. Nilainya besar, jangan sampai ada kesan diistimewakan,” tegas pihak korban.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.
Sidang akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
