Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100.000-300.000," ungkap Reza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait