Helena Lim Ditahan Kejagung
Kini Helena ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazh Rich PIK tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Helena diduga kuat membantu pemilik smelter dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (26/3).
Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait