Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah

Riana Rizkia
Profil Crazy Rich PIK, Helena Lim. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Helena Lim dikenal crazy Rich atau orang paling kaya di Kawasan PIK, Jakarta Utara. Helena memulai karier dari jadi sekretaris, marketing, sampai manager. 

Bagi Helena, bekerja keras adalah jalan untuk meraih mimpinya. 

“Asal ada kesempatan dan pintu terbuka gue ambil. Bahkan kalau gak ada pintu yang terbuka, gue buka sendiri,” kata Helena saat berbicang di kanal YouTube Boy William, beberapa tahun lalu. 

Di dalam rumahnya juga terpampang koleksi mobil mewah, wardrobe yang luas, ruang makan yang luas bak istana, dan kamar tidur yang luasnya lebih besar dari suite hotel. 

Dipantau dari kanal Boy William, rumah mewah Helena Lim luar biasa. Dia memiliki salon pribadi, ruang karaoke pribadi, dan kolam renang yang luas. Helena mengaku, dia rutin memanggil stylist ke salon pribadinya, hanya demi mengurus rambutnya. 

“Lo mau potong rambut Boy? Beneran nih gue bisa panggilin,” kata Helena. 

Selain ruangan untuk salon pribadi, mimpi Helena memiliki ruang karaoke juga terwujud. Ruang karaoke pribadinya bahkan lebih besar dari tempat karaoke. 

“Teman-teman gue suka kumpul di sini sambil nyanyi. Dan ini mimpi gue, punya ruang karaoke sendiri. Gue juga suka nyanyi,” ujar Helena. 

Selain memiliki rumah mewah dengan kolam renang pribadi, ruang karaoke, dan salon pribadi, Helena juga memiliki koleksi mobil mewah McLaren. Mobil mewah yang diparkir di depan rumah langsung menyita perhatian Boy William.

Helena Lim Ditahan Kejagung

Kini Helena ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazh Rich PIK tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Helena diduga kuat membantu pemilik smelter dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (26/3).

Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network