Sementara itu, selebgram kedua yang ditangkap berinisial R pada 29 Juni 2024. Pelaku merupakan warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor.
"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," ujar Luthfi.
R mengaku dihubungi langsung oleh salah satu admin situs judi online via Instagram. Saat ini, polisi memburu admin situs judi online tersebut.
"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Luthfi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait