Promosi Judi Online, 2 Selebgram Ditangkap di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi kembali menangkap dua selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)

Sementara itu, selebgram kedua yang ditangkap berinisial R pada 29 Juni 2024. Pelaku merupakan warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor.

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," ujar Luthfi.

R mengaku dihubungi langsung oleh salah satu admin situs judi online via Instagram. Saat ini, polisi memburu admin situs judi online tersebut.

"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Luthfi.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network