Pihak PLN akan terus berkomitmen menyelesaikan setiap polemik yang muncul, mulai dari polemik pembebasan lahan, administrasi perizinan kepada Dinas terkait, hingga penyelesaian klaim lahan aset daerah (apabila ada).
“Mengingat proyek GI 150kV Tarjun merupakan prasarana kelistrikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas melalui keandalan sistem kelistrikan untuk menunjang perekonomian, maka seluruh tahapan pengadaan lahan akan selalu merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Manager Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) turut menyampaikan bahwa pihaknya sebagai direksi pekerjaan akan melanjutkan ke tahapan pembebasan lahan yang sebelumnya diidentifikasi sebagai aset daerah berupa area jalan merujuk peta BPN yang terbit
“PLN sudah mendapatkan pernyataan dan balasan surat dari Dinas BPKAD Kotabaru bahwa lahan yang diklaim tersebut bukanlah aset daerah. Lalu, PLN juga sudah berkoordinasi dengan BPN dan telah mendapatkan data luasan lahan yang dimaksud untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan tidak adanya polemik lahan,” tutup Haris.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait