SEMARANG, iNewsBalikpapan.id - Polisi menetapkan sopir truk yang menabrak mobil kru tvOne di Tol Pemalang hingga menelan tiga korban jiwa sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada bekas pengereman di jalur truk ekspedisi tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka sopir truk berinisial J (36) dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut truk mempunyai dua sopir. Satu di antaranya sopir cadangan dan seorang kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.
"Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait