BERAU, iNewsBalikpapan.id – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menuntaskan sosialisasi penyampaian nilai penyelesaian teknis Right of Way (ROW) untuk lahan yang terkena dampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV disepanjang jalur dari Tanjung Redeb hingga Talisayan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memastikan bahwa proses pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan dengan lancar, sesuai peraturan, dan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Kompensasi tersebut diberikan kepada para pemilik lahan yang berada dibawah jalur hak pengoperasian (Right of Way/ROW) SUTT 150 kV Tanjung Redeb - Talisayan. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penilaian dan pembayaran kompensasi dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil dari tindak lanjut kegiatan tersebut adalah penandatanganan berkas pembayaran penyelesaian teknis ROW.
Pada kesempatan lain di Balikpapan, General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar, menyampaikan bahwa proses pemberian kompensasi ini merupakan wujud tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang lahannya digunakan dalam Proyek Strategis Nasional ini.
"Kami memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari pendataan hingga penyerahan kompensasi, dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur dan tanpa ada pihak yang dirugikan," tutur Raja.
Raja juga menambahkan turut mengapresiasi sinergi ini sebagai langkah nyata dalam mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Melalui pendampingan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan sosial atau hukum.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait