Sahbirin Noor Tidak Melarikan Diri, Pengacara Bantah KPK Klaim Tidak Menjalankan Tugas

Vitrianda Hilba Siregar
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Foto: Wikipedia/Okezone)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dipastikan tidak melarikan diri seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga antikorupsi yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, juga tidak pernah memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka secara resmi.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo, yang menanggapi klaim KPK bahwa kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

"Pak gubernur tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena beliau patuh terhadap hukum. (KPK juga tidak pernah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka secara patut)," ujar Soesilo, Kamis (7/11/2024).

Soesilo Ari Wibowo juga membantah tuduhan KPK bahwa Sahbirin Noor tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus suap oleh KPK.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network