Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp3,1 Miliar saat Tangkap DPO dan Tersangka Baru

Danandaya Arya Putra
Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp3,1 Miliar saat Tangkap DPO dan Tersangka Baru. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polda Metro Jaya menangkap daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka baru kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) masing-masing berinisial MN dan DM. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang senilai total Rp3,1 miliar.  Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra memerinci uang yang disita berbentuk tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisi uang Rp2,8 miliar.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai RP2,8 miliar," ujar Wira, Minggu (10/11/2024).

Dia menuturkan, kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Dirinya menyatakan komitmen Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.

Wira menegaskan bakal mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus judi online ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan lancar.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tuturnya.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network