Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp3,1 Miliar saat Tangkap DPO dan Tersangka Baru

Danandaya Arya Putra
Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp3,1 Miliar saat Tangkap DPO dan Tersangka Baru. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Dia menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung bandar judi dengan para pelaku lainnya. Selain itu, dia juga menyortir daftar situs judi online agar tidak diblokir.

"Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," tutur dia.

Sementara itu, kata dia, DM berperan membantu kejahatan yang dilakukan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan judi online di Komdigi Sebagian besar merupakan pegawai Komdigi.

Salah satu pegawai Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online mengakui ada 1.000 situs judi online yang “dijaga” olehnya supaya tidak diblokir. Sementara ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network