Sepanjang Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayarkan Klaim Rp346 Miliar

Sigit Dzakwan Pamungkas
 Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Kaltim bayarkan klaim ke peserta sebesar Rp346 Miliar. (Foto: ist)

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp 42.000.000 hanya untuk JKM, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar Rp175.000.000.

“Perlu diketahui bahwasanya yang berhak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network