Dalam perkara ini, kata dia, sebanyak 44 saksi telah diperiksa. Para saksi terdiri dari masyarakat Desa Kohod hingga pejabat kementerian hingga ahli.
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian atau pun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," tutur dia.
Djuhandani mengatakan peristiwa pemalsuan sertifikat tersebut telah terjadi sejak 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait