JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr Priguna Anugerah Pratama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna per Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi," ungkap laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima iNews.id, Jumat (11/4/2025).
Setelah keputusan KKI keluar, Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna pun dicabut oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar drg Arianti.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum mau pun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," tambah drg Arianti.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait