Diketahui, Rita sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 (Rp110 miliar) dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait