JAKARTA, iNewsBalikpapan.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi, dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/5/2025). Ini menjadi kali kedua Mudyat Noor dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan Mudyat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rita.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, belum diketahui secara rinci informasi apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Mudyat Noor kali ini.
Sebelumnya, Mudyat juga telah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada 29 April 2025.
Diketahui, Rita sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 (Rp110 miliar) dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait