KPK Panggil Mudyat Noor, Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan Mudyat Noor (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi, dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/5/2025). Ini menjadi kali kedua Mudyat Noor dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan Mudyat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rita.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, belum diketahui secara rinci informasi apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Mudyat Noor kali ini.

Sebelumnya, Mudyat juga telah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada 29 April 2025.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network