Konstitusi Turki menyediakan dua jalur agar Erdogan dapat mencalonkan diri kembali. Pertama, melalui keputusan parlemen untuk mempercepat pemilu. Kedua, melalui amandemen Pasal 101 Undang-Undang Dasar. Namun, laporan menyebutkan bahwa Partai AK lebih memilih jalur percepatan pemilu sebagai opsi utama.
Sebagai catatan, Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum tahun 2017. Sejak saat itu, presiden tidak diperbolehkan menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.
Pada Mei 2023, Erdogan kembali terpilih untuk masa jabatan lima tahun kedua di bawah sistem presidensial. Namun, oposisi tetap bersikeras bahwa ini adalah jabatan ketiga bagi Erdogan, dengan menghitung periode kepemimpinannya pada 2014–2018, saat Turki masih menganut sistem parlementer.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait