JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Pengadilan tersebut berlokasi di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Dasar hukum pembentukan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025.
PP 22/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, sedangkan PP 23/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerataan akses keadilan dan peningkatan efektivitas pelayanan peradilan, terutama dalam menangani beban perkara yang terus meningkat di sejumlah wilayah.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan
b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.
Sementara itu, pengadilan militer tingkat pertama yang dibentuk bertujuan untuk mengurangi beban pada pengadilan yang selama ini menangani perkara dari wilayah sangat luas.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
b. Pengadilan Militer V-18 Kendari; dan
c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari,” bunyi Pasal 1 PP 23/2025.
Daerah Hukum Pengadilan Militer Baru
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan akan melayani perkara dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Sedangkan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar memiliki cakupan lebih luas, meliputi Sulawesi, Maluku, hingga seluruh wilayah Papua.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan mencakup Riau dan Kepulauan Riau.
Pengadilan Militer V-18 Kendari melayani wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Adapun Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pembentukan ini diharapkan mendorong efisiensi, mempercepat proses hukum militer, serta memberikan keadilan yang lebih merata bagi para pencari keadilan di lingkungan TNI.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait