Selain dua kasus WNA, sejumlah pengungkapan lain terjadi selama Mei hingga Juni 2025. Tiga kasus lain yang diungkap yakni penangkapan tiga perempuan asal Aceh menyelundupkan 1.461 gram sabu, disembunyikan di paha dan area intim. Mereka ditangkap usai mendarat dari Batam. Kemudian, dua pria asal Tanjung Selor membawa 3.755 gram sabu dalam tas ransel menggunakan sepeda motor ke Samarinda. Selanjutnya, Seorang perempuan di Samarinda menerima paket kiriman dari Jakarta berisi 508 butir ekstasi.
IRT Jadi Bandar
Penangkapan awal pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, menemukan 576,89 gram sabu. Tersangka A, seorang ibu rumah tangga, diduga kuat berperan sebagai bandar.
“Kasus itu terus dikembangkan. Hari ini kami melakukan penggerebekan lanjutan ke dua rumah terkait di kawasan yang sama untuk mencari alat transaksi seperti buku rekening,” ungkap Kombes Rio.
Penggerebekan menggunakan dua anjing pelacak K9 Bea Cukai berhasil menemukan buku rekening sebagai barang bukti tambahan.
Dalam dua bulan terakhir, total barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan mencapai 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.
“Penangkapan dua WNA ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba internasional telah aktif menyasar Kalimantan Timur. Kita harus bergerak lebih cepat,” tutup Kombes Rio.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait