BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – PLN UIP Kalimantan Timur (UIP KLT) mengambil langkah proaktif untuk memperkuat aspek legal dan mencegah potensi persoalan hukum pasca pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kariangau – Landing Point GIS 4 IKN.
Langkah ini diwujudkan lewat kegiatan expose bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang digelar di Ruang Rapat General Manager PLN UIP KLT, Balikpapan, Senin (16/6/2025).
Fokus utama kegiatan ini adalah mengupas aspek legalitas serta mitigasi risiko hukum dari proyek transmisi strategis yang mengalirkan listrik menuju kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pemaparan, PLN UIP KLT menyampaikan kondisi terkini proyek, termasuk tantangan administratif pasca konstruksi. Mereka juga menjabarkan berbagai upaya mitigasi mulai dari pendekatan sosial, sinergi instansi, hingga konsultasi dengan lembaga pemerintah.
“Pendampingan hukum dari Kejati Kaltim sangat penting, terutama untuk menjamin kepastian hukum terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan selama pembangunan berlangsung. Tujuannya agar setelah proyek ini selesai dan energize, tidak muncul persoalan hukum yang menghambat keandalan sistem,” ujar General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait