PLN UIP KLT Gandeng Kejati Kaltim Antisipasi Risiko Hukum Proyek Listrik IKN

Mukmin Azis
PLN UIP KLT gandeng Kejati Kaltim bahas risiko hukum proyek listrik SUTT 150 kV ke IKN. (Foto: ist)

Expose ini sekaligus menjadi permohonan resmi PLN agar Kejati memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan sengketa hukum di masa depan.

SUTT 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN sendiri terdiri dari 75 tower sepanjang 49,4 km, dan berfungsi sebagai penghubung utama dari GI Kariangau ke Gardu Induk GIS 4 IKN.

Dengan kolaborasi ini, PLN berharap pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional dapat berjalan aman, andal, dan berkelanjutan, tanpa hambatan hukum yang mengganggu kelancaran operasional.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network