Expose ini sekaligus menjadi permohonan resmi PLN agar Kejati memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan sengketa hukum di masa depan.
SUTT 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN sendiri terdiri dari 75 tower sepanjang 49,4 km, dan berfungsi sebagai penghubung utama dari GI Kariangau ke Gardu Induk GIS 4 IKN.
Dengan kolaborasi ini, PLN berharap pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional dapat berjalan aman, andal, dan berkelanjutan, tanpa hambatan hukum yang mengganggu kelancaran operasional.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait