BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya di kawasan Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Pelaku berinisial MA (48) ini ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 16.55 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sesuai ciri-ciri. Setelah diamankan, ia mengaku bernama MA,” ujar AKP Safar Jamanudin, Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 4,58 gram, disimpan dalam kotak rokok bekas merek Dji Sam Soe warna hitam.
“Barang ini didapat dari seseorang berinisial G dengan sistem jejak, atau transaksi tanpa tatap muka langsung. Dibeli seharga Rp 2,2 juta,” jelas AKP Safar.
Dipenjara, Bebas Tahun 2024
MA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara sejak 2019 dan baru bebas pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus yang sama.
“Tersangka belum jera. Sekarang kembali kami tahan untuk proses penyidikan,” tambahnya.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, khususnya sosok “G” yang disebut sebagai penyuplai utama barang haram tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait