BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial A R alias M, diamankan di kawasan Jalan Sumber Rejo 1, Kecamatan Balikpapan Tengah, dalam operasi dini hari pada Rabu (9/7/2025) pukul 00.02 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh tim opsnal Satresnarkoba. Dalam keterangannya, Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, melalui Wakasat AKP Syafrudin dan Kasi Humas Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini telah tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2025.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Dari hasil penyelidikan, A R diduga sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait