Pedagang Online di Marketplace Resmi Kena Pajak, Dipotong Langsung dari Harga Jual Barang

Anggie Ariesta
Pedagang online di marketplace resmi dikenakan pajak penghasilan oleh Kementerian Keuangan. (Foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pedagang online di marketplace resmi dikenakan pajak terhitung mulai Senin (14/7/2025). Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang, langsung ditarik oleh marketplace. Aturan ini berbeda dibanding sebelumnya di mana pajak pedagang online dibayarkan secara mandiri. Namun, kini 

Marketplace akan langsung memungut pajak PPh sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). 

"Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).

Pemungutan pajak dilakukan pada setiap transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network