JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pedagang online di marketplace resmi dikenakan pajak terhitung mulai Senin (14/7/2025). Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang, langsung ditarik oleh marketplace. Aturan ini berbeda dibanding sebelumnya di mana pajak pedagang online dibayarkan secara mandiri. Namun, kini
Marketplace akan langsung memungut pajak PPh sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
"Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).
Pemungutan pajak dilakukan pada setiap transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait