BOGOR, iNewsBalikpapan.id - Sedikitnya 200 konglomerat atau orang kaya di Indonesia menunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak konglomerat tersebut mencapai Rp60 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak kategori prominen atau orang-orang kaya yang mendapat pemantauan khusus.
"Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," ungkapnya di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Dia menjelaskan, penagihan piutang pajak dilakukan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, mencakup penunggak dengan nominal kecil hingga besar.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
Penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan DJP pusat.
"Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," ujarnya.
Dia pun menegaskan jika pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lepas dari kewajibannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait