Pedagang Online di Marketplace Resmi Kena Pajak, Dipotong Langsung dari Harga Jual Barang

Anggie Ariesta
Pedagang online di marketplace resmi dikenakan pajak penghasilan oleh Kementerian Keuangan. (Foto: ilustrasi/ist)

Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dengan catatan menyampaikan surat pernyataan resmi.

Pengecualian juga diberikan kepada peedagang pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut pajak.

Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan serta sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. 

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network